Senin, 29 Desember 2025
Sesuai dengan amanat Peraturan Perundangan yang berlaku, bahwasanya APBNagari tahun berikutnya sudah harus ditetapkan sebelum tanggal 31 Desember tahun berjalan, maka pada Hari Senin, Tanggal 29 Desember 2025 Pemerintah Nagari Batu Bajanjang menfasilitasi Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) untuk mengadakan musyawarah nagari dalam rangka pengesahan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Batu Bajanjang TA 2026. Pengesahan dan Penetapan Tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pembahasan terhadap rancangan APBNag yang disusun oleh Pemerintah Nagari pada tanggal 17 Desember 2025 lalu.
APBNag (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari) merupakan dokumen perencanaan keuangan Nagari yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan Nagari dalam satu tahun anggaran. APBNag disusun setiap tahun oleh pemerintah desa untuk mengatur penggunaan dana desa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan pembangunan Nagari.
APBNag meliputi rencana pendapatan Nagari, rencana belanja Nagari, dan pembiayaan Nagari yang mencakup kegiatan-kegiatan fisik dan non-fisik. Pendapatan Nagari dapat berasal dari sumber-sumber seperti pajak dan retribusi, dana alokasi umum, dana desa, serta sumber pendapatan lain yang sah. Sedangkan, belanja Nagari dapat digunakan untuk kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, dan pembinaan kelembagaan Nagari.