Kamis, 04 Desember 2025
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, maka pada hari ini telah dilaksanakan musyawarah nagari khusus (Musnagsus) dalam rangka pembahasan dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Nagari Batu Bajanjang Tahun Anggaran 2026.
Penetapan KPM BLT DD tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian pendataan oleh tim pendata yang ditunjuk oleh Wali Nagari melalui Surat Tugas yang diterbitkan Pada Tanggal 01 Desember 2025. Adapun pendataan tersebut didasarkan pada kriteria yang telah ditentukan dalam Permendes dan PDT tersebut diantaranya: Keluarga Miskin Esktrem yang berdomisili di Nagari, Kehilangan Mata Pencaharian, Rumah Tangga Tunggal Lanjut Usia, Mempunyai Anggota Keluarga Diffabel/ Sakit Menahun, Kepala Keluarga Perempuan dan Miskin Ekstrem.
Setelah dilakukan pembahasan, musyawarah Nagari Khusus yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Wali Nagari dan Perangkat, Tim Pendata, Pendamping Desa, menetapkan Calon KPM BLT DD TA 2026 untuk Nagari Batu Bajanjang adalah sebanyak 9 (Sembilan) KK. Jumlah tersebut jauh berkurang dibandingkan anggaran Tahun 2025 yaitu sebanyak 40 KPM yang disebabkan karena anggaran Dana Desa (DD) yang disalurkan ke Desa/ Nagari yang ada di Indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan.