Batu Bajanjang, 07 Oktober 2025
Pemerintah Nagari Batu Bajanjang menyelenggarakan Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) dalam rangka menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 sebagai pengganti KPM lama sebanyak 2 (dua) KK yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Pemerintah Nagari, Pendamping Desa Kecamatan Lembang Jaya, Tim Pendata dan Verifikasi Calon Penerima Bantuan.
Adapun agenda dalam musnagsus tersebut adalah menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai pengganti dari KPM lama yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebanyak 2 (dua) KK, dengan sebab pergan
tian: 1 (satu) KPM sudah tidak berdomisi di Nagari Batu Bajanjang dan 1 (satu) KPM lagi sudah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2025.
Pergantian tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2025. Dimana dalam peraturan tersebut dengan jelas diatur dan ditetapkan bahwa masyarakat penerima manfaat yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima BLT DD TA 2025 wajid diganti dengan KPM lain yang memenuhi kriteria melalui musyawarah nagari. Hal inilah yang mendasari dilaksanakannya Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) Pergantian KPM BLT DD Nagari Batu Bajanjang TA 2025 ini.