Selasa, 11 November 2025
Pemerintah Nagari Batu Bajanjang melaksanakan Pelatihan dalam rangka review untuk perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari Tahun 2021 - 2028. Perubahan tersebut di laksanakan karena adanya perubahan aturan perundang - undangan tentang Desa. Dengan keluarnya Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu pasal dalam Undang - Undang tersebut mengatur terkait masa jabatan Wali Nagari yang sebelumnya 6 Tahun masa jabatan menjadi 8 tahun masa jabatan sehingga visi dan misi Wali Nagari yang tertuang dalam RPJM Nagari juga harus dilakukan penyesuaian.
Disamping itu, perubahan RPJM Nagari juga didasari oleh keluarnya Peraturan Bupati Solok Nomor 07 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029. Dimana RPJM Nagari juga harus selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam RPJMD tersebut agar kegiatan - kegiatan yang tertuang di dalam RPJM Nagari dapat dilakukan karena sesuai dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
Pelatihan tersebut dihadiri oleh Camat Lembang Jaya, Pendamping Desa Kecamatan Lembang Jaya, dimana keduanya langsung bertindak sebagai Narasumber Pelatihan. Pelatihan juga dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), dan Perangkat Nagari.
Dengan adanya pelatihan tersebut, diharapkan RPJM Nagari yang tersusun benar - benar mencerminkan Visi dan Misi Wali Nagari yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.